Belum reda tentang fenomena aplikasi
padamu negeri yang antara hidup dan mati, dunia pendidikan kali ini sudah harus
disuguhi dengan aplikasi yang abru lagi. Lho? Tugas operator? Nanti berarti
nambah lagi dong tugas operator? Eiiitttsss, jangan ambil pertanyaan semacam
itu dulu. Ini beda bbeeerrooohh. Ini namanya aplikasi e-pupns. Apa itu? Itu kependekan
dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), tapi karena dilaksanakan
secara elektronik, maka dinamakan e-pupns. Istilahnya ya pendataan ulang PNS
Secara elektronik. Keren kan?
Registrasi Sukses |
Lalu siapakah yang
mengerjakannya? Operator? Bukaaaannn. Namanya saja PUPNS, jadi yang mengerjakan
adalah para PNS Masing-masing. Aplikasi ini dikerjakan secara mandiri oleh
setiap PNS, dilaksanakan, dientry olah PNS karena itu merupakan identitas diri
dari setiap para PNS yang bersangkutan. Masalahnya, ini kan datanya bersifat
personal individual, jadi jika nanti dikerjakan oleh operator, kemudian
terdapat kesalahan, kasihan operatornya kan? Sudah membantu mengerjakan, kalo
bener saja kadang dilupakan, kalo salah pasti jadi sasaran. Ibarat kerja kita
ini adalah wasit. Jika memimpin pertandingan dengan baik dan benar selalu saja
lupa untuk sekedar ucapan terima kasih, tapi kalau salah sedikiiiiittt saja
pasti sumpah serapah langsung datang menghampiri. (mengutip kata-katanya Mas
Kukuh :ampun: maaass... )
Nah, sebenarnya postingan ini
ingin membahas tentang proses dan mekanisme pendaftaran pupns, tapi karena
banyaknya laporan yang menyatakan bahwa masih banyak daerah yang proses
registrasinya belum bisa dilakukan, maka, tak apa-apalah jika diisi dengan yang
lain.
Pendataan Ulang PNS ini dilakukan
karena perlunya pemutakhiran data kepegawaian yang dimiliki oleh BKN ataupun
BKD yang lebih berkualitas. Pendataan dimulai tanggal 01 September 2015, dan
itu artinya, pada tanggal 31 Agustus ini, semua data kepegawaian kemungkinan
besar akan direset untuk dimulai kembali pendataan pada tanggal 01 September. Untuk
pendataan, siapkan berkas-berkas seperti berikut ini.
1.
Foto kopi SK 80 % >CPNS
2.
Foto kopi SK 100 %>PNS
3.
Foto kopi Konversi NIP
4.
Foto kopi Karpeg Biasa
5.
Foto kopi Karpeg Elektrik
6.
Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7.
Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8.
Foto kopi SK Jabatan awal sampai SK jabatan
terakhir.
9.
Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi
SK Ijin Belajar
11. Foto kopi
Ijazah & Transkip Nilai yang digunakan pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi
Ijizah & Transkip nilai yang digunakan pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi
Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi
KTP
15. Foto kopi
NPWP
16. Foto kopi
BPJS / ASKES
17. Daftar
Riwayat Hidup
18. Khusus
bagi Guru agar dipersiapkan juga Akta mengajar.
NB. Persyaratan tersebut bisa bertambah
sewaktu-waktu sesuai dengan yang dibutuhkan. Semua persyaratan tersebut akan diserahkan
ke BKD/ Biro Kepegawaian masing-masing (Kabupaten/ Kota/ Provinsi).
Nah, setelah semua persyaratan
terpenuhi, silahkan mendaftar ke e-pupns melalui alamat http://www.epupns.bkn.go.id, atau http:www//pupns.bkn.go.id dan ikuti
langkah-langkah selanjutnya.
Lalu pendataannya sampai kapan
berlangsung? Nah ini dia yang perlu dibenarkan. Kita diberi tenggat waktu
sampai dengan tanggal 31 Desember, tapi, itu pun terdiri dari 4 tahap. Dan sebagai
PNS, waktu yang dialokasikan untuk kita adalah 1 bulan, yakni hanya sampai
tanggal 1 Oktober 2015. Lengkapnya monggo disimak pengumuman berikut ini.
Tolong
di Fahami secara Bijak terkait jadwal pelaksanaan E~PUPNS !
Tahap
I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap
II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap
III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap
IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN..
Jadi
jangan LEHA-LEHA karena berita yg beredar diberi waktu s/d 31 Desember.
Nah, sudah jelas kan? Kita hanya diberikan waktu
sampai 1 Oktober nanti lhooo. Jadi segera mungkin diselesaikan.
Meski
ini bukan tugas operator, kami sebagai operator pun tidak menutup mata dengan
kesulitan yang dialami oleh para PNS. Monggo para PNS yang kesulitan
menghubungi operator masing-masing, dan bicarakan dengan kepala dingin solusi
terbaiknya bagaimana.
Oke,
cukup sekian dulu tulisan aneh dari aku yang merasa aneh juga disini. kapan-kapan kita bahas lagi yang tentang proses pendaftaran dan juga cara pengisian datanya. sampai blog ini ditulis, untuk daerah Rembang masih belum dapat diakses. Salam pramuka!!
No comments:
Post a Comment