Untuk teman-teman yang masih bingung untuk
melakukan verifikasi dan validasi NUPTK tahun 2013, ini aku coba bantu dengan
cara mudah Verval NUPTK bintang 1 – bintang 3. Caranya mudah kok, gak usah
bingung-bingun. Kalo masih kesulitan, silahkan hubungi aku di akun FB ku dengan
nama yang sama dengan admin Blog ini. Siapa lagi kalo bukan M Fuad Shulkhan
Tsania. Atau bisa inbox disana dengan nomor HP yang diberikan, InsyaAllah akan
aku balas. Oke, tak usah banyak kata, mari kita mulai saja vervalnya.
Bintang 1
-
Aktivasikan akun Sekolah temen-temen dengan
mengklik aktivasi akun sekolah. Hati-hati dengan proses ini, karena akan ada
proses memasukkan password jika anda memilih untuk login dengan akun baru
temen-temen.
-
Login Sekolah lewat www.padamu.siap.web.id
-
Isi username dan password akun sekolah temen-temen
-
Pilih Verifikasi dan Validasi
-
Pilih box “entry formulir A01” – selesai
-
Cetak.
Keterangan : yang dicetak adalah Surat S02b,
yang berisi User Id untuk PTK dan Kode aktivasi untuk Akun PTK.
-
Selesai deh bintang 1 nya.
Bintang 2 (Dilakukan oleh PTK bersangkutan)
-
Aktivasikan dulu akun PTK temen-temen di www.padamu.siap.web.id . hati-hati,
karena ketika proses aktivasi ini, ada permintaan untuk memasukkan password
baru.
-
Login PTK dengan User ID (Biasanya NUPTK) dan
paswword
-
Isi user dan password
-
Masuk beranda, mulai tahap pengisian EDS – selesai
-
Mengisi data rinci – selesai
-
Kembali ke beranda dan cetak (kotak cetak)
Keterangan : yang dicetak adalah surat
Pengajuan verval Lv. 2 – PTK, dengan kode S03a, yang berisi nama PTK, NUPTK,
Jabatan (jika ada), dan status kepegawaian.
-
Selesai deh bintang 2 nya. Serahkan surat yang
temen-temen cetak ke admin sekolah.
Bintang 3 (Dilakukan oleh Admin Sekolah)
-
Login dengan menggunakan akun Sekolah
-
Masukkan username dan password sekolah
-
Pilih link / tautan verifikasi dan validasi
-
Pilih bagian “verval NUPTK level 2”
-
Pilih pegawai yang akan diverifikasi
-
Setujui, lanjut, dan chek semua keterangan yang
membutuhkan chek
-
Cetak
Keterangan : yang dicetak adalah surat tanda
bukti pemeriksaan berkas PTK (dengan kode S04a) yang ditandatangani admin
sekolah, dan satu surat Pakta Integritas PTK (dengan kode surat S07a), yang
berisi tentang identitas, sekolah induk, data kepegawaian, data sertifikasi,
data pendidikan tertinggi. Disini juga ada permintaan untuk membubuhkan materai
Rp. 6000,- yang ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan.
-
Selesai deh bintang 3 nya.
Cara mengechek Bintang.
-
Login dengan akun sekolah (login sekolah)
-
Klik direktori PTK
-
Klik daftar Pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk mengedit. (dilakukan oleh persetujuan
dari admin sekolah dan editnya dilakukan oleh PTK masing-masing)
Tidak selamanya data yang kita masukkan
langsung 100% benar, kadang, dalam surat S07a, ada data yang perlu diperbaiki,
maka jangan takut dan jangan khawatir, data temen-temen masih bisa diperbaiki
kok. Caranya mudah kok.
-
Login dengan akun Sekolah (oleh admin sekolah)
-
Masukkan username dan password
-
Klik direktori PTK
-
Pilih PTK yang mau diedit
-
Klik segitiga disebelah tanda bintang
-
Klik batal verval Lv 2
Beres, dan sekarang, gantian PTK yang
bersangkutan yang menmgedit dengan cara login lewat akun PTK masing-masing.
-
Selesai deh..
Oke, mungkin cukup sekian dulu untuk kali
ini. Semoga membantu temen-temen yang sedang kebingungan. Semoga lancar untuk
semua teman-teman operator se indonesia raya merdeka-merdeka.
tolong di bimbing dong, ketika saya aktivasi selalu muncul kata" user telah melakukan aktivasi" laluku klik lanjut tidak bida dan selalu muncul kta2 tsb lagi, bimbing dgn sms ya...di 085730869543, terimakasih...
ReplyDeleteOke.. insya Allah.. maaf sebelumnya, yang kendala itu apakah akun sekolah ataukah akun pribadi PTK?
DeleteMaf mau naya ni yang guru-guru udah bindang 3 tapi yang kepals sekolah masih bintang 2 di mana permasaahan nya ya
ReplyDeletemenurut alur yang berlaku, kepala sekolah memang harus menjadi personel terakhir yang diproses dalam lingkup suatu sekolah. kepala sekolah baru bisa mengajukan verval ke bintang 3, setelah memenuhi 2 hal. 1, semua PTK sudah bintang 4 (bintang 4 dilakukan oleh operator dinas kabupaten), dan sekolah sudah mengisi minimal 30 data eds siswa. setelah semuanya terpenuhi, maka proses untuk mengajukan S04a dan S07b (untuk kepala sekolah), baru bisa dilaksanakan.
Delete