Tuesday 1 September 2015

Cara Daftar Dan Persyaratan Pendataan e-PUPNS

Belum reda tentang fenomena aplikasi padamu negeri yang antara hidup dan mati, dunia pendidikan kali ini sudah harus disuguhi dengan aplikasi yang abru lagi. Lho? Tugas operator? Nanti berarti nambah lagi dong tugas operator? Eiiitttsss, jangan ambil pertanyaan semacam itu dulu. Ini beda bbeeerrooohh. Ini namanya aplikasi e-pupns. Apa itu? Itu kependekan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), tapi karena dilaksanakan secara elektronik, maka dinamakan e-pupns. Istilahnya ya pendataan ulang PNS Secara elektronik. Keren kan?
Registrasi Sukses
Lalu siapakah yang mengerjakannya? Operator? Bukaaaannn. Namanya saja PUPNS, jadi yang mengerjakan adalah para PNS Masing-masing. Aplikasi ini dikerjakan secara mandiri oleh setiap PNS, dilaksanakan, dientry olah PNS karena itu merupakan identitas diri dari setiap para PNS yang bersangkutan. Masalahnya, ini kan datanya bersifat personal individual, jadi jika nanti dikerjakan oleh operator, kemudian terdapat kesalahan, kasihan operatornya kan? Sudah membantu mengerjakan, kalo bener saja kadang dilupakan, kalo salah pasti jadi sasaran. Ibarat kerja kita ini adalah wasit. Jika memimpin pertandingan dengan baik dan benar selalu saja lupa untuk sekedar ucapan terima kasih, tapi kalau salah sedikiiiiittt saja pasti sumpah serapah langsung datang menghampiri. (mengutip kata-katanya Mas Kukuh :ampun: maaass... )
Nah, sebenarnya postingan ini ingin membahas tentang proses dan mekanisme pendaftaran pupns, tapi karena banyaknya laporan yang menyatakan bahwa masih banyak daerah yang proses registrasinya belum bisa dilakukan, maka, tak apa-apalah jika diisi dengan yang lain.
Pendataan Ulang PNS ini dilakukan karena perlunya pemutakhiran data kepegawaian yang dimiliki oleh BKN ataupun BKD yang lebih berkualitas. Pendataan dimulai tanggal 01 September 2015, dan itu artinya, pada tanggal 31 Agustus ini, semua data kepegawaian kemungkinan besar akan direset untuk dimulai kembali pendataan pada tanggal 01 September. Untuk pendataan, siapkan berkas-berkas seperti berikut ini.
1.     Foto kopi SK 80 % >CPNS
2.    Foto kopi SK 100 %>PNS
3.    Foto kopi Konversi NIP
4.    Foto kopi Karpeg Biasa
5.    Foto kopi Karpeg Elektrik
6.    Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7.    Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8.    Foto kopi SK Jabatan awal sampai SK jabatan terakhir.
9.    Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Ijin Belajar
11.  Foto kopi Ijazah & Transkip Nilai yang digunakan pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijizah & Transkip nilai yang digunakan pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup
18. Khusus bagi Guru agar dipersiapkan juga Akta mengajar.
NB. Persyaratan tersebut bisa bertambah sewaktu-waktu sesuai dengan yang dibutuhkan. Semua persyaratan tersebut akan diserahkan ke BKD/ Biro Kepegawaian masing-masing (Kabupaten/ Kota/ Provinsi).
Nah, setelah semua persyaratan terpenuhi, silahkan mendaftar ke e-pupns melalui alamat http://www.epupns.bkn.go.id, atau http:www//pupns.bkn.go.id dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Lalu pendataannya sampai kapan berlangsung? Nah ini dia yang perlu dibenarkan. Kita diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 31 Desember, tapi, itu pun terdiri dari 4 tahap. Dan sebagai PNS, waktu yang dialokasikan untuk kita adalah 1 bulan, yakni hanya sampai tanggal 1 Oktober 2015. Lengkapnya monggo disimak pengumuman berikut ini.
Tolong di Fahami secara Bijak terkait jadwal pelaksanaan E~PUPNS !
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN..
Jadi jangan LEHA-LEHA karena berita yg beredar diberi waktu s/d 31 Desember.
Nah, sudah jelas kan? Kita hanya diberikan waktu sampai 1 Oktober nanti lhooo. Jadi segera mungkin diselesaikan.
          Meski ini bukan tugas operator, kami sebagai operator pun tidak menutup mata dengan kesulitan yang dialami oleh para PNS. Monggo para PNS yang kesulitan menghubungi operator masing-masing, dan bicarakan dengan kepala dingin solusi terbaiknya bagaimana.

          Oke, cukup sekian dulu tulisan aneh dari aku yang merasa aneh juga disini. kapan-kapan kita bahas lagi yang tentang proses pendaftaran dan juga cara pengisian datanya. sampai blog ini ditulis, untuk daerah Rembang masih belum dapat diakses. Salam pramuka!!

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...