Sunday, 20 September 2015

Cara Singkat Pengisian e-PUPNS 2015 dan Cara Mengatasi Permasalahannya

Selamat pagi para pejuang. Setelah beberapa waktu gak apdet blog ini gara-gara males dengan berbagai pekerjaan di dunia nyata ini, akhirnya aku harus kembali apdet juga (mesti mbulet). Ini karena tak lain dan tak bukan disebabkan adanya pertanyaan yang sama dalam setiap pesan yang aku terima. Yakni pertanyaan tentang PUPNS. Mungkin dikiranya aku ini adalah orang yang bisa dalam aplikasi ini, tapi nyatanya kan tidak. Jadi ya untuk meminimalisir para pembaca yang kesulitan untuk melakukan entry data di PUPNS, akhirnya aku buat juga postingan tentang e-PUPNS.
Sebenarnya hampir semuanya sudah bisa melakukan entry data di aplikasi ini. Yang sudah melakukan registrasi, sudah diverifikasi pendaftarannya, bisa langsing melakukan proses login dan entry data. Nah, postingan kali ini gak akan membahas step-step pengisian. Tapi akan membahas beberapa hal yang dikiranya perlu untuk dibahas.
1.     Tanda Centang dan Silang
Yang pertama kita bahas adalah tanda centang dan tanda silang. Gunanya apa? Dalam data awal yang sudah tertera di aplikasi, kita hanya diminta untuk meneliti apakah data itu sudah betul ataukah belum. Nah, jika sudah betul, maka dibiarkan saja, tapi jika data tersebut salah, maka pencet tanda silang, dan isi pembetulannya di kotak sebelah kanan yang muncul ketika tanda silang dipencet.

2.    Golongan.
Untuk pengisian golongan, pastilah semua sudah bisa melakukannya. Tinggal mengisi di data riwayat, dan isikan sesuai dengan SK yang diterima. Mungkin yang masih agak asing adalah Nomor BKN. Nah, nomor ini biasanya ada di konsideran yang menimbang, mengingat itu lho. Kemudian yang jenis KP (kenaikan pangkat), reguler jika otomatis, pilihan jika bukan kenaikan secara otomatis (contohnya karena PI / penyesuaian Ijazah). Sedangkan untuk SK pertama, tentu jenisnya adalah golongan dari pengadaan CPNS / PNS.

3.    Pendidikan
Pengisian Tab pendidikan sudah jelas bisa dilakukan oleh setiap PNS. Karena ralatif mudah. Yang agak menjengkelkan adalah ketika mengisi tempat kita bersekolah. Terkadang tidak tercantum di data base atau ketika kita ketikkan muncul pemberitahuan “tidak ditemukan”. Untuk mengantisipasinya adalah, jika sekolah tersebut masih ada, tapi sudah berubah nama, maka gunakan nama sekolah yang sekarang. (contoh, SPG Rembang, dalam perubahannya menjadi SMAN 3 Rembang –ini sekedar contoh, kalo salah mohon jangan dicubit-cubit). Jika sekolahnya ternyata sudah tidak ada/bubar, maka opsinya adalah hubungi pihak terkait untuk meminta masukan, atau jika sangat terpaksam jika sudah buntu, isikan  dengan menggunakan tanda # sebelum nama sekolah. Contoh. SD Muhammadiyyah Gantong, karena sekolah sudah bubar, maka menjadi #SD Muhammadiyyah Gantong.


4.    Diklat
Untuk diklat, memang jenis diklatnya yang susah, namun untuk pejabat fungsional, bisa diisikan dengan diklat aparatur teknis fungsional. Ini yang paling mendekati jenis diklat kita. Sedangkan yang tipe, bisa diisi formal ataupun non formal.
     Diklat dibedakan menjadi 2, diklat untuk fungsional (Guru dan sejenisnya), dan diklat struktural (Jabatan yang secara tegas terdapat pada organisasi)
5.    Jabatan
Untuk jabatan tentunya sudah bisa mengisi kan? Silahkan diisi sesuai dengan riwayat jabatan yang pernah dilaksanakan.
6.    Keluarga
Banyak yang bertanya, kenapa pada tab keluarga hanya muncul Provinsi sebagai tempat kelahiran? Sebenarnya tidak. Sebenarnya juga ada kabupaten tempat lahir kok. Caranya tentu saja pilih provinsi dulu, baru kemudian klik tanda + dan selanjutnya ketikkan kabupaten/kota tempat lahir. Setelah itu, silahkan pilih dan simpan.


7.    Stakeholders
Silahkan diisi sesuai dengan kenyataan yang ada. Pasti bisa kok.
Nah, selesai deh penjelasan singkat untuk e-PUPNS kali ini. Jika ada pertanyaan, monggo silahkan ditulis pada kolom komen, chat. Insya Allah akan dijawab kalo bisa. Kalo gak bisa yasudahlah.. kita berdoa saja. Hekhekhek.
          Untuk sekedar panduan, silahkan didonlod form pupns yang sudah di isi ini. Mumpung lagi baik hati lho. Donlod Disini.


*Tips. Dalam situasi tertentu, ketika melaksanakan proses pengiriman, saat tombol “Kirim” diklik, akan ada notifikasi “belum simpan/periksa semua tab”, nah, cara mengantisipasinya adalah masuki tab satu persatu, klik setiap tombol “simpan” tanpa ada yang terlewat, dan pastikan tanda centang warna biru diklik jika sudah benar, lalu klik simpan.

Monday, 7 September 2015

Panduan Cara Registrasi e-PUPNS

Selamat pagi para pembaca. Di pagi yang dingin dan memalaskan diri ini, sedikit kabar gembira bagi para penggemar blog ini, eh, para PNS maksudnya yang berdomisili di wilayah Rembang mulai berhembus. (sebenernya sih bukan kabar gembira, bukan kabar duka, tapi kabar pekerjaan yang harus kita lakukan sudah bisa dimulai). Apalagi bagi yang sudah sangat ingin mengerjakan e-PUPNS. –pekerjaan ini sungguh membuatku tidak bisa tidur nyenyak. Karena dari jadwal tanggal 1 september kemarin, ternyata untuk daerah sini baru bisa dilaksanakan tanggal 07 September ini.
Nah, menghadapi hal ini, Cuma sekedar sharing nih, gimana cara untuk melakukan registrasi di program e-PUPNS. Namanya juga sharing, kalo dibutuhkan ya monggo, kalo gak dibutuhkan ya... gak boleh dong. Harus dibutuhkan kok pokoknya!. –mode maksa sedang on-
Untuk para PNS yang ingin melalukan pendataan di e-PUPNS, langkah pertama yang harus kita lakukan tentu saja harus mempunyai laptop/komputer yang sudah tercover dengan jaringan internet. Kalo sinyal internet didaerah teman-teman sedang lemot, gak ada salahnya kalo membeli paketan internet beserta dengan sinyalnya pula.. –maksudnya apa iniii???-
Pertama-tama, kita login dulu ke http://www.pupns.bkn.go.id dan klik tombol register. Setelah register, maka teman-teman akan langsung diarahkan ke halaman baru yaitu halaman https://epupns.bkn.go.id/menu . Sampai di tahap ini, teman-teman silahkan meregister kan diri dengan menekan tombol “daftar”. Nah, silahkan masukkan NIP Baru teman-teman dan klik pada tanda pencarian sampai data nama dan instansi muncul. Selanjutnya adalah masukkan email teman-teman (disarankan 1 PTK mempunyai 1 Email yang masih aktif), dan kemudian silahkan klik “lanjut”.
Registrasi

Oke, tahap selanjutnya adalah, silahkan mengisi data diri yang diperlukan, mulai dari kata kunci (password), nama ibu kandung, pertanyaan keamanan (ini juga termasuk penting. Karena jika suatu saat lupa dengan kode registrasi, maka pemulihan akun bisa menggunakan pertanyaan keamanan yang telah dipilih. Jadi, ingat-ingat jawaban dari pertanyaan yang telah teman-teman pilih.) setelah selesai dengan pertanyaan tersebut, silahkan masukkan captcha (kode yang terlihat) dan klik tombol registrasi. Nah, pada tahap ini, data registrasi teman-teman sudah mulai tercatat di server dan bisa dicetak bukti registrasinya. Tombol cetak, digunakan untuk mencetak bukti registrasi, dan tombol cetak formulir, digunakan untuk mencetak record data kepegawaian temen-temen yang tercatat di BKN. (jika tidak terhubung dengan printer, bila teman-teman menggunakan chrome, bisa disimpan dulu menjadi bentuk pdf)



Oke, mungkin sharingnya untuk pendaftaran / registrasi selesai sampai disini. Ingat, setelah registrasi, teman-teman belum bisa langsung melakukan login karena harus menunggu verifikasi dari verifikator terlebih dahulu. Lamanya? Relatif. Kadang hanya sebentar, kadang 24 jam. Jadi sabar aja ya...
Contoh Tanda Bukti Pendaftaran dalam bentuk pdf

contoh formulir PNS dalam bentuk pdf


Mungkin nanti suatu saat akan kembali aku apdet yang cara pengisian form dalam pendataan. Menunggu terlebih dahulu ya... salam Pramuka!!

Saturday, 5 September 2015

Cara Upgrade Aplikasi Dapodik 4.0.0 ke 4.0.1

Bagi temen-temen operator sekolah, ketika mendengar kabar aplikasi Dapodik sudah meluncurkan versi 4.0.1, pasti ada diantara kalian yang langsung buru-buru membuka webnya di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk mengambil pembaruan yang tersedia disana. Tapi akhirnya harus berujung kecewa. Iya kaaannn? Karena di web nya, ternyata kita tidak bisa menemukan patch 4.0.1, dan hanya bisa menemukan installer aplikasi dapodik versi 4.0.0. bingung? Lalu muncul pertanyaan, lhooo, cara upgrade nya gimana iniii? Iya kaaaannn? Hekhekhek
Situs Dapodik.
Tenang aja teman-teman seperjuangan, memang untuk upgrade aplikasi dapodik versi 4.0.0 ke versi 4.0.1. kita siudah tidak lagi menggunakan cara konvensional seperti yang dulu (menggunakan patch). Tapi untuk versi ini kita bisa langsung mengupgradenya melalui laptop/komputer yang tentunya ada dapodiknya. (gak bakalan bisa di upgrade kalo laptopnya gak ada aplikasi dapodik. Emangnya apa yang mau di upgrade kalo gak ada dapodiknya?). syarat kedua adalah, laptop ato komputer itu harus terkoneksi dengan jaringan internet. (heellooooowww... ini tahun 2015 dengan aplikasi 4.0.0 broooo. Kalo kemarin-kemarin sih kita masih bisa upgrade aplikasi tanpa menggunakan jaringan internet. Tinggal ngopi patch dari temen lain, pindah ke laptop, upgrade, udah beres. Lha sekarang? Pake internet donggg. Modal dikit napa? Cuma bentar aja kok prosesnya).
Nah, setelah semuanya siap, segera saja kita masuk ke aplikasi. Kita isikan username dan password dapodik kita. Lalu? Kita masuk ke tab pengaturan >> cek Pembaruan >> dan tunggu sampai proses selesai. Untuk lebih jelasnya, biarkan gambar yang memandu teman-teman.
 
Tab Pengaturan

Cek Pembaruan

Lanjutkan

Muat Ulang Halaman

Versi 4.0.1

          Nah, jika masih tertera versi 4.0.0 pada dapodik temen-temen, cobalah direload atau di refresh. Insya Allah bisa berubah menjadi versi terbaru.

Oke, selamat mencoba!

Download Form Pengisian data e-PUPNS

Halaman Depan PUPNS
Haduuuhh.. ternyata beberapa daerah masih belum membuka proses untuk registrasi ataupun log in ke e-PUPNS. Masih bingung? Sudah menyiapkan berkasnya yang setumpuk banyak itu? Takut nanti berkasnya kocar-kacir karena banyak tugas selain pendataan ini yang harus dilakukan? Tenang saja, sembari menunggu, tak ada salahnya jika kita meminta mereka yang butuh bantuan kita untuk menuliskannya di form ini. Jadi tidak perlu berkas yang setumpuk, cukup dengan menggunakan form ini, bisa kita perringkas kerjaan dengan berkas yang banyak itu. Kesulitan? Bagi operator, ini mungkin lebih meringankan bebannya. Karena apa? Karena format ini silahkan meminta isian dari para pengguna jasa kita, dengan kata lain, minta di isikan sendiri oleh mereka. Nanti kita tinggal mengentry kannya ke aplikasi secara online sembari menunggu pembukaan server untuk daerah-daerah tertentu. Ukurannya? Tenang, hanya 34 kb. Sangat irit bagi pengguna internet berkuota. Bagi yang berminat, silahkan didownload melalui link dibawah ini melalui mediafire.

Tuesday, 1 September 2015

Cara Daftar Dan Persyaratan Pendataan e-PUPNS

Belum reda tentang fenomena aplikasi padamu negeri yang antara hidup dan mati, dunia pendidikan kali ini sudah harus disuguhi dengan aplikasi yang abru lagi. Lho? Tugas operator? Nanti berarti nambah lagi dong tugas operator? Eiiitttsss, jangan ambil pertanyaan semacam itu dulu. Ini beda bbeeerrooohh. Ini namanya aplikasi e-pupns. Apa itu? Itu kependekan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), tapi karena dilaksanakan secara elektronik, maka dinamakan e-pupns. Istilahnya ya pendataan ulang PNS Secara elektronik. Keren kan?
Registrasi Sukses
Lalu siapakah yang mengerjakannya? Operator? Bukaaaannn. Namanya saja PUPNS, jadi yang mengerjakan adalah para PNS Masing-masing. Aplikasi ini dikerjakan secara mandiri oleh setiap PNS, dilaksanakan, dientry olah PNS karena itu merupakan identitas diri dari setiap para PNS yang bersangkutan. Masalahnya, ini kan datanya bersifat personal individual, jadi jika nanti dikerjakan oleh operator, kemudian terdapat kesalahan, kasihan operatornya kan? Sudah membantu mengerjakan, kalo bener saja kadang dilupakan, kalo salah pasti jadi sasaran. Ibarat kerja kita ini adalah wasit. Jika memimpin pertandingan dengan baik dan benar selalu saja lupa untuk sekedar ucapan terima kasih, tapi kalau salah sedikiiiiittt saja pasti sumpah serapah langsung datang menghampiri. (mengutip kata-katanya Mas Kukuh :ampun: maaass... )
Nah, sebenarnya postingan ini ingin membahas tentang proses dan mekanisme pendaftaran pupns, tapi karena banyaknya laporan yang menyatakan bahwa masih banyak daerah yang proses registrasinya belum bisa dilakukan, maka, tak apa-apalah jika diisi dengan yang lain.
Pendataan Ulang PNS ini dilakukan karena perlunya pemutakhiran data kepegawaian yang dimiliki oleh BKN ataupun BKD yang lebih berkualitas. Pendataan dimulai tanggal 01 September 2015, dan itu artinya, pada tanggal 31 Agustus ini, semua data kepegawaian kemungkinan besar akan direset untuk dimulai kembali pendataan pada tanggal 01 September. Untuk pendataan, siapkan berkas-berkas seperti berikut ini.
1.     Foto kopi SK 80 % >CPNS
2.    Foto kopi SK 100 %>PNS
3.    Foto kopi Konversi NIP
4.    Foto kopi Karpeg Biasa
5.    Foto kopi Karpeg Elektrik
6.    Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7.    Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8.    Foto kopi SK Jabatan awal sampai SK jabatan terakhir.
9.    Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Ijin Belajar
11.  Foto kopi Ijazah & Transkip Nilai yang digunakan pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijizah & Transkip nilai yang digunakan pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup
18. Khusus bagi Guru agar dipersiapkan juga Akta mengajar.
NB. Persyaratan tersebut bisa bertambah sewaktu-waktu sesuai dengan yang dibutuhkan. Semua persyaratan tersebut akan diserahkan ke BKD/ Biro Kepegawaian masing-masing (Kabupaten/ Kota/ Provinsi).
Nah, setelah semua persyaratan terpenuhi, silahkan mendaftar ke e-pupns melalui alamat http://www.epupns.bkn.go.id, atau http:www//pupns.bkn.go.id dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Lalu pendataannya sampai kapan berlangsung? Nah ini dia yang perlu dibenarkan. Kita diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 31 Desember, tapi, itu pun terdiri dari 4 tahap. Dan sebagai PNS, waktu yang dialokasikan untuk kita adalah 1 bulan, yakni hanya sampai tanggal 1 Oktober 2015. Lengkapnya monggo disimak pengumuman berikut ini.
Tolong di Fahami secara Bijak terkait jadwal pelaksanaan E~PUPNS !
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN..
Jadi jangan LEHA-LEHA karena berita yg beredar diberi waktu s/d 31 Desember.
Nah, sudah jelas kan? Kita hanya diberikan waktu sampai 1 Oktober nanti lhooo. Jadi segera mungkin diselesaikan.
          Meski ini bukan tugas operator, kami sebagai operator pun tidak menutup mata dengan kesulitan yang dialami oleh para PNS. Monggo para PNS yang kesulitan menghubungi operator masing-masing, dan bicarakan dengan kepala dingin solusi terbaiknya bagaimana.

          Oke, cukup sekian dulu tulisan aneh dari aku yang merasa aneh juga disini. kapan-kapan kita bahas lagi yang tentang proses pendaftaran dan juga cara pengisian datanya. sampai blog ini ditulis, untuk daerah Rembang masih belum dapat diakses. Salam pramuka!!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...